Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPM PTSP) Kabupaten Kediri sejak bulan Februari 2017 sudah melakukan Pelayanan Perizinan Keliling yang mencakup Kecamatan-Kecamatan se Kabupaten Kediri.
Kepala DPM PTSP Kabupaten Kediri Drs, Indra Taruna mengatakan bahwa kami melakukan perijinan keliling dengan menggunakan mobil khusus di modifikasi untuk pelayanan perijinan keliling ini tujuannya supaya masyarakat terutama yang berada di Desa bisa lebih mudah dan cepat, kita layani.
Inilah bentuk pelayanan prima dari DPM PTSP, disamping itu masyarakat yang membutuhkan ijin bisa berhadapan langsung atau bertanya langsung dengan petugas kami yang ada di lapangan. Dengan begini kami bisa menghilangkan Proses Perizinan yang dilakukan melalui perantara/Calo.
Didalam mobil keliling, sudah kami siapkan berbagai jenis blangko perijinan yang dibutuhkan masyarakat yang memiliki usaha, kami berharap dengan adanya pelayanan perijinan keliling ini, bisa mengurangi biaya transportasi karena tidak usah jauh-jauh datang ke Kantor DPM PTSP, atau silahkan lihat atau klik di Agenda kegiatan pelayanan perijinan se Kabupaten Kediri. di website ini, kami datang siap melayani anda. Kata Indra.
Hari ini (3/8) mobil pelayanan perijinan keliling berada di Kecamatan Plosoklaten dan disambut baik oleh masyarakat juga karyawan/wati Kantor Kecamatan Plosoklaten, seperti diungkapkan oleh Subari dan Sutrisno, merasa sangat senang dengan adanya pelayanan perijinan keliling ini.
Harapannya mudah-mudahan roda perekonomian di Kecamatan Plosoklaten semakin baik dan sejahtera juga bisa mempermudah para pengusaha untuk membuat ijin usahanya juga melegalkan merk dagangnya, dan bisa terlayani dengan baik, pada akhirnya bisa meningkatkan kualitas perekonomian di Kabupaten Kediri.
Hal senada disampaikan oleh Petugas Pelayanan Keliling dari DPM PTSP Kabupaten Kediri Pipit Nopi bahwa kami berada di Kecamatan Plosoklaten melaksanakan perijinan keliling, monggo bagi anda semuanya yang belum mempunyai perijinan bisa langsung datang kepada kami untuk mengurus perijinan. Terang Pipit.
Jadwal kegiatan kami yaitu di Kecamatan Semen tanggal 16 Agustus 2017 mulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00 WIB kami berada di Kecamatan sesuai jadwal terlampir. Untuk perijinan yang kami layani yaitu IMB, SIUP TDP, reklame dan tanda daftar gudang.
Bagi yang ingin mencari SIUP TDP dengan persyaratan Foto copy KTP, Foto copy NPWP, Foto 4 x 6 berwarna, dan materai 6000. Mudah bukan, silahkan datang sesuai jadwal terlampir, kami siap melayani anda yang membutuhkan perijinan. Kata Pipit penuh harap. (Kominfo, Yrpd, Ans, WK)