Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri melaksanakan penertiban bangunan liar didesa Gogorante. Lokasi pembongkaran tepat berada disebelah barat sungai desa tersebut (7/9).
Sebanyak 40 personil dari Satpol PP dibantu oleh Babinkamtibmas Desa Gogorante pembongkaran bangunan tersebut berjalan dengan lancar. pembongkaran dimulai sekitar pukul 8 pagi berangkat dari kantor Pemda Kabupaten Kediri. Seluruh personil bergerak cepat dengan menggunakan alat-alat seadanya seperti martil, tali tambang dan lain sebagainya.
Kepala Satpol PP AGOENG DJOKO RETMONO, SH, MM melalui Susanto, SP Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kab. Kediri mengatakan kegiatan hari ini Satpol PP Kab. Kediri mengeksekusi bangunan-banhunan yang berdiri diatas tanah milik Pemerintah. Sesuai dengan peraturan daerah bangunan tersebut harus dibokar dan selanjutnya akan dikembalikan sesuai dengan fungsinya semula.
Sebelum melakukan pembongkaran, Kami sudah melakukan berbagai pendekatan, negosiasi dan sosialisasi kepada penghuni bangunan ini untuk segera mengosongkannya.
Melalui proses yang panjang yaitu pendekatan, pembinaan dan teguran serta yang terakhir perintah bongkar, hari ini kita laksanakan eksekusi bangunan tersebut. kami sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, Dinas PUPR, dan pemerintah kecamatan untuk mengawal hingga tuntas pembongkaran ini.
Selanjutnya kami sudah memetakan titik-titik ditempat lain yang juga mendirikan bangunan diatas tanah pemerintah. Sudah kami berikan sosialisasi untuk segera meninggalkan tempat-tempat tersebut.
Saya berpesan kepada seluruh masyarakat harus sadar betul bahwa mendirikan bangunan ditanah milik pemkab merupakan suatu pelanggaran. jadi harus segera dikosongkan tanpat syarat. terang Susanto (Kominfo/lks,usman,WK)