Setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara negara diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan pelaksaan tugas, fungsi dan peranan dalam pengelolaan sumber daya dan kebijakan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan strategis yang ditetapkan. Oleh karenanya, ditetapkanlah SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) sebagai sistem yang mengintegrasikan mulai dari perencanaan, penganggaran dan pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.
Dalam tiga tahun terakhir, nilai SAKIP Pemkab Kediri semakin naik. Tahun 2015 Pemkab Kediri mendapat predikat C, kemudian meningkat CC di tahun 2016, dan meningkat lagi menjadi B di tahun 2017. Menurut Kasubag Akuntabilitas Kinerja Biro Organisasi Prov Jatim Suwandi, S.Sos. MSi, nilai atau predikat ini merupakan makna dari budaya kinerja yang dilaksanakan di masing-masing pemerintah daerah.
Predikat B ini artinya akuntabilitas kinerja sudah bagus tapi harus benar-benar dilaksanakan, dibudayakan dan betul-betul jadi roh dalam melaksanakan pelayanan publik dan kegiatan organisasi,” katanya. Hal ini ia sampaikan pada Evaluasi Implementasi SAKIP Tahun 2018 di Ruang Rapat Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Senin (27/8).
Pada kesempatan tersebut disampaikan juga penerapan SAKIP Kab. Kediri Tahun 2018 oleh Pj. Sekda Kab. Kediri Drs. Moh. Solikin, MAP. Beberapa poin yang disampaikan adalah pertumbuhan ekonomi, isu-isu strategis, visi misi, program prioritas, pengintegrasian antara kinerja dan anggaran, tindak lanjut penyempurnaan SAKIP Kab. Kediri dan upaya-upaya yang dilakukan untuk penguatan AKIP Kabupaten Kediri.
Beberapa penerapan SAKIP di perangkat daerah juga disampaikan, yaitu dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta Dinas Perikanan. Ketiganya merupakan dinas yang mengampu program dan kegiatan untuk mewujudkan visi terwujudnya ketahanan pangan bagi masyarakat Kab. Kediri. Masing-masing memaparkan isu-isu strategis, keterkaitan RPJMD dengan Renstra SKPD, indikator kinerja utama, serta rencana aksi tahun 2018.
Tim SAKIP Provinsi Jawa Timur kemudian memberikan arahan dan perbaikan dari masing-masing pemaparan, diantaranya tentang alur perencanaan, sasaran strategis, logical framework serta indikator kinerja utama di level makro/instansi pemerintah.
Untuk diketahui, nilai SAKIP Kab. Kediri tahun 2016 adalah 51,98. Kemudian tahun 2017 mendapat predikat B dengan nilai 61,41. Peningkatan nilai sebesar 9,43 point menunjukkan efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerja serta kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil. (Kominfo/tee,yda,tj,wk)