Quantcast
Channel: Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Kediri
Viewing all articles
Browse latest Browse all 3253

Sosialisasi PKPU Nomor 28 Tahun 2018

$
0
0

Untuk mensosialisasikan perubahan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilu. Informasi perubahan ini ditujukan kepada partai politik dan instansi terkait dalam Pemilu 2019. Acara tersebut digelar di ruang Media Center, Kantor KPU Kab. Kediri, Rabu (19/9).

pkpu 1

Hal ini dilakukan terkait dengan semakin dekatnya pesta demokrasi Pemiliu 2019. Untuk itu KPU Kab. Kediri sesegera mungkin mensosialisasikan adanya perubahan peraturan maupun informasi terbaru terkait dengan pemilihan Calon Legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Turut hadir dalam acara tersebut jajaran komisioner KPU Kab. Kediri, instansi terkait, dan pengurus Parpol se-Kabupaten Kediri. Sebagai pembuka acara Anggota Komisioner KPU Kab. Kediri, Samsuri menyampaikan PKPU no 28 merupakan perubahan dari PKPU nomor 23 tentang kampanye Pemilu 2019. Ia menambahkan tahapan kampanye Pemilu 2019 akan dimulai tanggal 23 September 2018.

“Untuk tahapan kampanye, materi, bentuk kampanye, ukuran, isi serta bahan Alat Peraga Kampanye (APK), hingga tempat pemasangannya sudah diatur oleh PKPU,” jelasnya.

pkpu 2

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah menjelaskan serta menyampaikan kepada peserta pemilu tentang apa yang diperbolehkan serta apa yang dilarang terkait dengan kampanye pemilu 2019 nanti. Informasi ini disampaikan supaya peserta pemilu dengan seksama bisa mematuhi serta memahami PKPU yang diinformasikan supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terjadinya pelanggaran pada masa kampanye”, tambah Samsuri.

“Kita berharap seluruh pihak terkait baik itu Parpol maupun seluruh instansi pemerintah bersama-sama mensukseskan serta menjalankan peraturan sesuai dengan PKPU yang telahh ditetapkan. Semoga dengan adanya sosialisasi ini bisa dipahami bersama untuk mengantisipasi, mencegah dan meminimalisir segala bentuk pelanggaran yang terjadi nantinya,” ungkap Samsuri. (Kominfo/dn,ans,tj,wk)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 3253

Trending Articles