Quantcast
Channel: Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Kediri
Viewing all articles
Browse latest Browse all 3253

Dispendukcapil Musnahkan e-KTP Rusak dan Invalid

$
0
0

Pemusnahan 9978 e-KTP rusak dan invalid dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai tata cara pemusnahan e-KTP yang rusak. Dalam surat edaran Nomor 470.13/11176/SJ itu, Kemendagri memerintahkan agar e-KTP dimusnahkan dengan cara dibakar.

ktp 1

Dalam surat itu memerintahkan kepada seluruh Bupati atau Wali Kota untuk menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid di wilayah kerja masing-masing di seluruh Indonesia.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di selatan gedung Dispendukcapil, Kamis (20/12), sekitar pukul 10.00 WIB. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kadispendukcapil, Inspektorat, DPPKAD Kab. Kediri, Satpol PP Kab Kediri serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.

ktp 2

Ditemui usai kegiatan, Noor Rokhayati, SH, MM Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri menjelaskan hari ini dilakukan pemusnahan e-KTP rusak dan invalid menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Desember 2018.

e-KTP yang telah rusak dan invalid tersebut harus segera dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak disalahgunakan di kemudian hari.

Untuk kerusakannya bermacam-macam, mulai dari rusak secara fisik seperti patah ataupun kerusakan lainnya. Sedangkan e-KTP invalid adalah masyarakat yang sudah ganti status misalkan sudah menikah, kemudian ada yang pindah alamat atau pindah keluar daerah,” jelasnya.

ktp 3

Sampai saat ini untuk prosentase kepemilikan kita sudah mencapai sekitar 90%. Untuk prosesnya memang ada beberapa yang masih kita terbitkan dengan surat keterangan karena blangko KTP kita tidak pengadaan sendiri tapi dapat dari pemerintah pusat,” kata Noor Rokhayati. (Kominfo/lks,yda,dn,tj,wk)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 3253

Trending Articles