Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Kediri Djoko Susilo, SH, M.Hum didampingi sejumlah pejabat melakukan peninjauan langsung di Gudang Bulog Kabupaten Kediri Senin, 11 April 2016.
Peninjauan tersebut dilakukan guna pengecekan kualitas beras jatah rakyat miskin yang telah siap disalurkan untuk Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS PM).
Dalam kunjungan tersebut Djoko Susilo beserta rombongan disambut oleh Wakil Kepala Sub Divre Wilayah V Bulog Kediri, Arya Gathasidarma beserta staf dan Kepala Gudang Bulog.
“Alhamdulillah stok beras sejumlah 1.699.320 Kg beras untuk 113.288 RTS PM (Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat) per bulannya telah tersedia dan siap disalurkan. Tiap RTS PM akan menerima raskin yang telah dikemas 15 Kg persaknya.” Ujar Arya.
“Jatah beras untuk rakyat miskin adalah beras yang memiliki kualitas beras medium. Beras tersebut memiliki kandungan menir 2%, derajat sosoh 95%, kadar air 14 % dan broken 20.” Jelas Arya.
Setelah dilakukan pengecekan langsung terhadap kualitas beras raskin yang akan disalurkan kepada masyarakat di kedua Gudang Bulog tersebut, ternyata hasilnya bagus dan layak konsumsi.
Selain mengecek kualitas raskin dalam kunjungannya Djoko Susilo juga menanyakan terkait ketersediaan beras tersebut hingga Bulan Juni 2016 di Gudang Bulog UPGB Paron Sub. Divre Wilayah V Kediri dan dilanjutkan ke Gudang Bulog Banyakan.
Hal tersebut sesuai dengan permohonan alokasi (DO) beras raskin Bulan April Tahun 2016 adalah sebanyak 1.699.320 Kg untuk dibagikan kepada 113.288 RTS PM yang tersebar di 26 Kecamatan se Kabupaten Kediri.
Djoko Susilo mengatakan peninjauan ini dimaksudkan untuk melihat ketersediaan dan kecukupan serta kualitas beras yang akan disalurkan kepada masyarakat, apakah sudah siap dan cukup serta masih layak untuk dikonsumsi.
“Jika nantinya dilapangan ditemukan beras yang tidak layak konsumsi disalurkan oleh Bulog, untuk segera dikembalikan dan dilaporkan.” Terang Djoko
Dalam kesempatan lain Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno menekankan kepada Dinas/Satker terkait, Camat dan Kepala Desa untuk betul-betul mengawasi dan mengamankan penyaluran beras raskin sampai ke tangan penerima.
“Jika nantinya ada aparat yang terlibat kasus beras jatah rakyat miskin (raskin) akan diberikan sanksi hukum yang berat. Hal ini untuk menghindari penyelewengan raskin dan adanya beras yang tidak layak konsumsi.” Tegas dr. Hj. Haryanti Sutrisno. (Kominfo)