Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri sudah melaksanakan beberapa aksi guna tangani kasus stunting. Hari ini Jumat, 28 Juni 2019 di Ruang Pamenang Kantor Pemkab Kediri digelar koordinasi lintas sektor terkait aksi keempat, yaitu peraturan bupati/walikota tentang peran desa.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Percepatan Penurunan Stunting, Kepala Bidang Kesehatan Mayarakat Dinas Kesehatan Kab. Kediri, dr. Eka Candra dan diikuti perwakilan SKPD terkait. Ada lima materi pembahasan untuk penanganan stuting yaitu kewenangan desa, sarasehan desa, kampanye stunting, penilaian kinerja, dan publikasi.
Pembahasan diawali dengan kewenangan desa. Rencananya nanti akan dibuatkan Perbub sebagai payung hukum pembentukan KPM (Kader Pemberdayaan Masyarakat). “Pembentukan KPM bertujuan untuk mengelola dana desa untuk kegiatan penanganan stunting,” ujar Sudarmono dari Bappeda.
Nantinya KPM ini tidak hanya dibentuk di 10 desa lokus (lokasi fokus), namun juga akan dibentuk di 340 desa agar percepatan penurunan dan pencegahan stunting di desa lebih efektif. Untuk anggota KPM tidak harus dari pihak posyandu saja, namun boleh dari profesi lain.
Setelah terbentuknya KPM, akan diadakan semacam sarasehan desa. Pada sarasehan ini 10 desa lokus nantinya akan direview mengenai hal apa saja yang sudah dilakukan untuk mengatasi stunting serta target apa yang akan dicapai kedepannya.
“Selain sarasehan, kami juga akan melaksanakan kampanye stunting. Karena masih ada beberapa masyarakat yang belum paham betul tentang stunting,” ujar Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan.
Diharapkan dengan hasil aksi keempat ini seluruh OPD akan terus bekerja sama untuk menyinkronkan penanganan stunting kedepan. Aksi selanjutnya juga akan terus dilaksanakan hingga aksi ke delapan. Beberapa aksi juga akan mendapatkan penilaian dari indikator capaian dan akan menjadi bahan evaluasi tersendiri. (Kominfo/daw,ind,tj,wk)