Salah satu agenda penting dalam tahapan Pemilu adalah penataan dan penetapan dapil dan alokasi kursi, karena merupakan acuan partai politik untuk merumuskan langkah strategis dalam pemenangan pemilu. Untuk itu KPU Kabupaten Kediri menyelenggarakan Rapat Penataan Dapil dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Tahap 2 pada Rabu (27/12) di Viva Hotel Kediri, setelah sebelumnya kegiatan serupa telah dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2017 lalu.
Ketua KPU Kabupaten Kediri Sapta Andaruisworo, S.Pt., M.MA mengatakan kegiatan ini adalah sebagai ruang diskusi bersama terkait penataan dapil. Masing-masing partai politik juga diharapkan mengajukan usulan rancangan dapil secara tertulis, yang kemudian dihimpun dan dilakukan uji publik. “Usulan tersebut akan dicoba disimulasikan. Kita diskusikan bersama format atau dapil yang bagaimana yang terbaik, tapi tidak keluar dari 7 prinsip yang sudah ditentukan dalam UU No. 7 Tahun 2017,” urainya.
Pada bulan Januari 2018 mendatang, lanjut Sapta, akan dilakukan uji publik dari pendapilan, sekaligus akan diusulkan rancangan atau rencana pendapilan ke KPU RI melalui KPU Provinsi. “Apakah usulan tersebut diterima atau tidak, tentunya keputusan ada di KPU RI,” katanya.
Bertindak sebagai narasumber pada kesempatan tersebut adalah Eka Wisnu Wardana, Komisioner KPU Kabupaten Kediri. Ia kembali menekankan tujuh prinsip yang harus menjadi pegangan dalam penataan dapil, meliputi kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, coterminus, kohesivitas dan kesinambungan.
“Ketujuh prinsip ini bersifat akumulatif, harus semuanya, tidak bisa terpisahkan satu persatu. KPU berpegang teguh pada tujuh prinsip ini dalam penataan dapil dan penghitungan alokasi kursi. Akan kita gali juga apakah dapil seperti komposisi tahun 2014 sudah sesuai dengan dengan prinsip-prinsip tersebut,” ujar Wisnu.
Wisnu juga memaparkan tentang mekanisme penghitungan alokasi kursi. Ia pun menjelaskan bahwa instrumen penataan dapil dan alokasi kursi dapat memberikan gambaran terkait letak geografis wilayah per kecamatan, menerjemahkan data dari bentuk angka ke dalam peta, serta sebagai alat bantu bagi KPU untuk supervisi dan monitoring terhadap draft dapil yang diusulkan KPU Kabupaten/Kota, sekaligus alat bantu KPU RI dalam menetapkan dapil DPRD Kabupaten/Kota.
Sebagian besar peserta raker adalah para pengurus parpol. Mereka diajak menguji apakah 6 dapil yang ada sudah sesuai dengan tujuh prinsip yang ditetapkan. Meski masih akan dibahas usulan dan simulasi penataan dapil baik di internal parpol maupun KPU, sebagian peserta raker sepakat jika tidak ada masalah dan sudah sesuai dengan tujuh prinsip, maka komposisi dapil tahun 2014 akan dipertahankan. (Kominfo/tee,lks,tj,wk)