Quantcast
Channel: Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Kediri
Viewing all articles
Browse latest Browse all 3253

Amankan Pergantian Tahun Dengan Operasi Miras

$
0
0

NGW MIRAS

“Entah apa yang mereka rasakan saat mabuk karena mengkonsumsi Miras (Minuman Keras), kepuasankah, atau hanya sekedar pelarian karena depresi yang berkepanjangan? Tapi semua itu tidak bisa mengurangi beban yang dipikul malah bisa menambahi beban baik bagi dirinya sendiri maupun pihak keluarga bahkan bisa merugikan orang lain” kata Rendra Karya, SE, MM Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Kediri. (28/12)

Hal tersebut disampaikan pada saat mengadakan pembinaan untuk pedagang miras yang terjaring Operasi Tertib menghadap Tahun Baru 2018 di Desa Selomanen Kecamatan Ngasiluwih Milik TKN dan berhasil menyita miras jenis Kuntul Jinjit sebanyak 16 botol, anggur merah sebanyak 9 botol.

Dibawah pimpinan Agoeng Djoko Retmono, SH, MH (Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri) diwakili duet Kabid yaitu Kabid Perlindungan Masyarakat (Linmas) Rendra Karya, SE. M.Si bersama Kabid Peraturan Daerah (Perda) Susanto, SP dengan pasukan KULL selalu siap siaga menertibkan dan mengamankan se Kabupaten Kediri supaya masyarakat Kabupaten Kediri bisa hidup aman, tentram, damai, juga sejahtera.

NGK MIRAS

Dalam mengadakan pembinaan tersebut Rendra mengatakan “minuman yang mengandung etanol atau bisa juga disebut sebagai minuman alcohol dengan akibat dapat menyerang tingkat kesadaran orang yang mengkonsumsinya akan mengalami mabuk, sebenarnya masyarakat kita sudah banyak yang tahu tentang bahaya dari akibat miras”. Katanya.

“bahkan bisa mengakibatkan kecanduan yang luar biasa, karena miras atau minuman beralkohol yang menandung zat adiktif, yaitu suatu zat yang masuk ketubuh manusia walaupun dengan jumlah yang sedikit akan menimbulkan efek kecanduan yang luar biasa, juga dapat merusak syaraf secara perlahan, dalam jangka pendek bisa meningkatkan resiko cedera kecelakaan, kurang waspada hingga kehilangan kendali untuk efek jangka panjang dapat dapat memicu berbagai penyakit yang apat mengurangi usia harapan hidup hingga kematian” tambah Rendra.

Hal senada ditegaskan Kabid Peraturan Daerah (Perda) Susanto, SP bahwa “saat ini bukan hanya para pria saja yang suka mengkonsumsi minuman keras, tetapi juga para wanita, terlebih ada yang menjadikan miras sebagai minuman sehari-hari, meskipun mereka mengetahui bahaya miras tetapi bagi mereka tidak menjadi masalah, dan mereka baru berhenti meminumnya apabila mereka sudah merasa sendiri dampaknya atau akibatnya”. Terangnya.

“bagi orang Muslim, miras merupakan salah satu minuman yang diharamkan, apapun ragam nama yang digunakan untuk menyebutnya dan bisa membuat orang yang mengkonsumsinya kehilangan akal serta mabuk, seperti arak, bir, ganja dan sejenisnya, meskipun sedikit mencobanya karena rasa penasaran, tetaplah kita akan berdosa” tambahnya.

NGW MIRAS 3

“hal ini ditegaskan oleh Rasulullah saw. mengartikan miras (khamr) sebagai sesuatu yang memabukkan sehingga mengakibatkan hilangnya akal. Sementara itu, akal adalah organ mulia yang dianugerahkan oleh Allah swt. untuk mengendalikan gerak-gerik anggota tubuh. Selain itu, Rasulullah saw. pernah bersabda: "Minuman apapun itu kalau banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram." (HR. Ahmad, Abu Daud, dan AT Tirmidzi). Imbuh Susanto dengan tegas. (Kominfo, Yrpd, Tj, Wk).#kedirilagihebat.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 3253

Trending Articles